🕐 Jam Pelayanan
| Senin – Kamis | 08.00 – 16.00 WIB |
| Jumat | 08.00 – 11.30 WIB |
| Sabtu – Minggu | Libur |
| Hari Libur Nasional | Libur |
Surat Keterangan Domisili
Surat keterangan tempat tinggal yang dikeluarkan oleh pemerintah desa.
Syarat:
- Fotokopi KK
Pengantar KTP / KK
Pengantar permohonan KTP elektronik atau Kartu Keluarga baru / perubahan.
Syarat:
- KK asli (jika ada perubahan)
- Akta kelahiran/surat keterangan lahir(jika menambah anggota keluarga)
Surat Keterangan Tanah
Surat keterangan kepemilikan dan penguasaan tanah di wilayah desa.
Syarat:
- KTP pihak pertama dan kedua
- Bukti kepemilikan tanah
- Surat tanah yang ingin diubah
Pengantar Akta Kelahiran
Surat pengantar untuk pembuatan akta kelahiran anak baru lahir.
Syarat:
- Surat keterangan lahir dari RS/bidan
- KTP orang tua
- Fotocopy buku nikah
Surat Pengantar Nikah
Surat N1 – N4 sebagai syarat pernikahan yang dikeluarkan desa.
Syarat:
- KTP calon mempelai
- KK calon mempelai
- Pasfoto 2x3 (6 lembar) & 4x6 (2 lembar)
- surat rekomendasi dari KUA (jika menikah di luar daerah)
Surat Keterangan Usaha
Surat keterangan untuk keperluan izin usaha mikro kecil di desa.
Syarat:
- KTP pemilik usaha
- Foto lokasi usaha
- Fotocopy KK
Pengantar Akte Kematian
Surat pengantar untuk pembuatan akte kematian warga desa.
Syarat:
- Surat keterangan kematian dari RS/bidan/kepala dusun
- KTP & KK almarhum/almarhumah
- KTP pelapor (ahli waris)